INVESTASI SEBAGAI IKHTIAR DALAM MENGEMBANGKAN HARTA
Secara syariah tujuan mengembangkan harta adalah untuk mewujudkan keselamatan dari kekurangan atau kelaparan dan kekhawatiran terhadap terjadinya musibah. Sehingga sangat disarankan bahwa setiap kita atau keluarga minimum memiliki dana darurat sebagai cadangan darurat apabila kita tertimpa musibah.
Dalam Islam kita wajib untuk menjaga atau memelihara jiwa, akal, kehormatan, agama, dan harta. Jadi harta yang kita miliki wajib dipelihara agar bermanfaat bagi kita dan sekelilingnya, akan lebih luas manfaatnya apabila harta tersebut dikembangkan sehingga tidak habis dan bagian yang dizakatkan serta disedekahkanpun berkembang sehingga lebih banyak lagi umat yang mendapatkan manfaatnya.
Dari uraian di atas kita dapat pisahkan tujuan investasi kita menjadi dua yaitu untuk manfaat duniawi dan ukhrawi. Manfaat duniawi yang perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi antara lain berapa besar dana yang kita sudah miliki dan siap untuk diinvestasikan lalu berapa besar dari penghasilan kita yang dapat kita sisihkan untuk tambahan modal berinvestasi. Setiap orang atau keluarga memiliki cita-cita untuk kehidupan rumah tangganya dan masa depan anak-anaknya yang akan terfokus pada pendidikannya. Untuk mencapai cita-cita tersebut tentunya harus ditunjang dengan fasilitas yang ada saat ini seperti rumah, kendaraan, kesehatan, lingkungan, pertemanan yang baik dan banyak lagi. Apabila faktor-faktor penunjang ini ada yang belum memadai secara minimum maka harus diprioritaskan terlebih dahulu, mungkin ada yang tidak dapat segera dipenuhi karena keterbatasan dana sehingga harus dimasukkan ke dalam daftar rencana kebutuhan di masa depan. Kemudian jabarkan cita-cita keluarga misalnya pendidikan anak, usaha wiraswasta masa depan, kehidupan di masa pensiun dan lain-lain dan gabungkan dengan kebutuhan masa depan yang harus dipenuhi, sehingga akan terlihat prioritasnya dan semua ini dapat menjadi tujuan kita berinvestasi.
Hal yang harus dihindari adalah kebutuhan yang akan kita penuhi itu tidak berlebihan sehingga dapat menimbulkan potensi mudharat yang lebih besar ketimbang manfaatnya. Sedangkan manfaat ukhrawi yang dapat menjadi tujuan investasi antara lain qurban, ibadah Umroh/Haji, infaq dan waqaf yang kesemuanya membutuhkan ketersediaan dana.
Intinya investasi yang akan dilakukan harus dilandasi oleh keinginan untuk memberikan manfaat serta kemuliaan kepada sesama umat dan lingkungannya serta mendapatkan kehidupan yang baik di dunia dan akhirat.
”Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. 53:39). Walaupun kita memiliki rencana dan cita-cita di masa depan tetapi kita tidak pernah mengetahui apa yang akan peroleh dari apa yang kita usahakan dan kitapun tidak mengetahui apa yang akan kita usahakan di masa depan, namun kita tetap wajib berikhtiar untuk mendapatkan apa yang kita inginkan, hasilnya kita serahkan kepada Allah SWT yang memiliki pengetahuan atas semuanya ini. Demikian pula dalam ikhtiar kita berinvestasi, banyak instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan seperti reksadana, obligasi, saham, tetapi instrumen yang mana yang sesuai dengan tujuan investasi kita baik besar maupun jatuh temponya serta bagaimana pola imbal hasilnya apakah sesuai dengan konsep syariah sehingga berkeadilan dan amanah.
Jadi walaupun secara tujuan investasi dipisahkan antara duniawi dan ukhrawi, tetapi pada dasarnya apa yang sedang dijalankan maupun direncanakan untuk masa depan semuanya secara bersama-sama adalah untuk kepentingan memperoleh rahmat Allah SWT dalam rangka mendapatkan tempat yang sebaik-baiknya di akhirat kelak. Tidak ada seorangpun yang masuk surga karena amal baiknya, melainkan karena rahmat dari Allah SWT. Walahualam.
Wealth Generation sebagai pedoman dan bukannya Wealth Accumulation. Hal ini akan membedakan dalam penyusunan strategy Perencanaan keuangan lho.
By: Norick on June 11, 2008
at 11:47 am